Muklisin

Muklisin, SHI. MH adalah Guru di Sd It Ad-Dhuha Bungo yang didirikannya pada tahun 2014 di bawah Yayasan Anak Kita Bungo. Lahir di Sarko tgl 24 April 1983. Sela...

Selengkapnya
Navigasi Web

HISTORIS MASYARAKAT SUKU ANAK DALAM DI DESA DWI KARYA BHAKTI KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI

HISTORIS MASYARAKAT SUKU ANAK DALAM DI DESA DWI KARYA BHAKTI KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI

Oleh :

Muklisin, SHI.MH

(Ketua Yayasan Anak Kita Bungo)

Desa Dwi Karya Bhakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo merupakan salah satu desa yang induk desanya terletak di Dusun Pasir Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Sejarah berdirinya Desa Dwi Karya Bhakti di mulai tahun 1955. Sebelumnya bernama Desa Pasir Putih yang penduduk aslinya adalah Suku Anak Dalam (SAD) atau dikenal juga dengan istilah Suku Kubu atau Suku Rimba. Pada saat itu Suku Anak Dalam (SAD) berada di dalam Rimba seluas 6,8 ha. Pada tahun 1968 ada penambahan satu kampung yang diberi nama Talang Tembang, kemudian pada tahun 1975 adalagi penambahan Desa yang bergabung ke Dusun Pasir Putih yaitu kampung Lintas Jaya. Pada tahun 1989 terjadi pengembangan desa dengan menggabungkan beberapa desa yaitu Pasir Putih, Talang Tembang, Lintas Jaya, Sungai Dingin dan Bukit Baru menjadi Desa Dwi Karya Bhakti (Suwardi, Wawancara, 2018).

Sejarah perkampungan Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Desa Dwi Karya Bhakti yaitu dimana sebelum adanya Desa Dwi Karya Bhakti terlebih dahulu Suku Anak Dalam sudah menghuni pemukiman tersebut. Mereka mulanya berasal dari Sungai Kelukup atau Lubuk Payung. Nama kampung Sungai Kelukup sendiri yang ditinggali oleh Suku Anak Dalam adalah nama yang dibuat sendiri oleh Suku Anak Dalam bersama Tumenggung berdasarkan kesepakatan bersama. Tumenggung adalah gelar tertinggi bagi kepala suku di Suku Anak Dalam. Sejak tahun 1989, kampung Sungai Kelukup sudah tetap menjadi Desa Dwi Karya Bhakti yang dipimpin oleh seorang Tumenggung. Seiring dengan perkembangan zaman, pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Dwi Karya Bhakti oleh Dinas Sosial yang sudah menetap dan memiliki pemukiman dengan luas 6,8 Ha, diganti namanya menjadi Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Saat ini jumlah penduduk Suku Anak Dalam (SAD) di kampung Sungai Kelukup berjumlah 128, dengan jumlah laki-laki 71 dan perempuan 57 jiwa. Oleh Kementerian Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) sudah memiliki struktur organisasi yang resmi dimana KAT dipimpin oleh seorang Tumenggung dan juga ada bagian yang mengurusi Pencerai, Penghulu dan Mbah Adat. Penduduk Suku Anak Dalam (SAD) di kampung Sungai Kelukup mayoritas sudah memeluk islam selebihnya masih menganut agama kepercayaan masing-masing. Dimana dari 128 jiwa yang sudah beragama islam berjumlah 85 dan 43 masih menganut agama kepercayaannya. Mayoritas penduduk Suku Anak Dalam (SAD) disana bermata pencarian berburu ke dalam hutan dan selebihnya bertani serta berternak.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post